HUKUM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MELAYU DI PEKANBARU RIAU

 HUKUM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MELAYU DI  PEKANBARU RIAU

Hukum adat berperan dalam hal mengatur tata urutan dalam keberlangsungan acara perkawinan masyarakat Melayu agar sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh para leluhur. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab–bab sebelumnya bahwa pada setiap prosesi perkawinan adat Melayu mengandung makna baik dari segi tata urutan maupun pelaksanaannya demi berlangsungnya acara perkwinan yang sesuai dengan hukum adat Melayu. Tentunya rangkaian prosesi perkawinan  itu semua memiliki maksud yang baik serta ada pula sanksi yang diyakini oleh masyarakat apabila tidak dijalankan sesuai dengan apa yang telah dicontohkan.


Petuah turun Bersalin
Petuah sampai jalin menjalin
Petuah disebut sambut bersambut
Pertuah warisan zaman berzaman Amanah diberi syarak dipegang teguh jangan beranjak.


Upacara perkawinan adat Melayu sangat menitik beratkan soal adat sebagai susur galur peraturan dalam pelaksanaannya. Susur galur peraturan tersebut melibatkan tata cara komunikasi yang digunakan ketika proses-proses perkawinan berlangsung. Hal ini bersesuaian dengan pepatah adat “kerja baik berhimbauan, kerja buruk berhambauan” artinya sesuatu yang baik harus disegerakan. Setiap upacara atau prosesi yang melibatkan adat istiadat akan dilakukan secara tertib sebagaimana dinyatakan dalam pepatah dan petitih adat “berbilang dari esa, mengaji dari alif” yang artinya sesuatu urusan yang melibatkan adat hendaklah dilakukan dengan aturan yang betul dan sesuai dengan urutannya dari awal hingga akhir tanpa bercanggah atau bertentangan dengan adat resam masyarakat Melayu.
Pada prosesi-prosesi selanjutnya adat memainkan peranan yang sangat penting sehingga dapat dikatakan dominan, seperti pada prosesi antar tanda, antar belanja, menggantung, tepuk tepung tawar, berinai dan seterusnya sampai seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Kesemuanya itu memang dipraktekkan sesuai dengan tunjuk ajar Melayu yang telah diturunkan oleh para leluhur terdahulu sampai dengan saat ini. Perlengkapan serta tata caranya pun masih merujuk kepada apa yang telah dicontohkan dan diajarkan oleh para tetua adat dan memiliki makna-makna tertentu dalam setiap detailnya. Namun yang menarik dari hal tersebut adalah masyarakat menganggap praktik ini sebagai sebuat syarat hutang terhadap adat saja tanpa meyakini kekuatan magis yang ada disetiap tahapan dan peralatan yang digunakan.

Komentar